TikTok Terancam Tutup, Ini Kata Kemenkominfo
Sabtu, 9 September 2023 – 17:46 WIB
VIVA Tekno – Platform video pendek TikTok tengah terancam karena menjalankan bisnis social commerce, atau menyatukan platform dagangnya dengan media sosial. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki, TikTok bisa memonopoli bisnis.
Baca Juga :
Aliran Uang Haram Judi Online Banyak Lari ke Filipina
Terkait isu bahwa TikTok mau ditutup, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menjawab belum ada pembicaraan ke arah sana.
“Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai,” katanya di Jakarta, Jumat, 8 September 2023.
Baca Juga :
Reaksi Reza Arap pada Pria yang Berwajah Mirip Dengannya
Dijelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut. Terkait e-commerce urusannya adalah dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” ujarnya.
Baca Juga :
Mutilasi Uang Rp 100.000, BI Singgung Bisa Rusak Rupiah dan Sanksi Pidana
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
Usman lebih dalam menjelaskan bahwa blokir platform, tutup hingga take down jadi urusan Kemenkominfo. Tapi aksi yang mereka lakukan tidak bisa tanpa rekomendasi.
Praktik dagang sendiri diatur oleh Kemendag. Jadi jika ada satu platform melanggar aturan, Kemenkominfo akan menunggu rekomendasi kementerian atau lembaga terkait.
“Kita ambil langkah-langkahnya, mulai dari teguran, pemblokiran sampai denda yang mulai kita hidupkan. Kalau gak mampu bayar denda bisa ganti kurungan,” jelas Usman.
Dia menegaskan, segala sesuatu yang terkait dengan e-commerce jadi urusan Kemendag. Karena itu publik harus cermat dalam memisahkan antara tugas Kemenkominfo dan Kemendag.
“Kita harus cermat dalam memisahkan ini, seperti mana tugas Kemenkominfo, mana Kemendag dan mana Kemenkop UKM yang terkait UMKM. Misal untuk urusan registrasi, izin platform, tentu Kemenkominfo. Tapi perdagangan jadi tugas Kemendag,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Praktik dagang sendiri diatur oleh Kemendag. Jadi jika ada satu platform melanggar aturan, Kemenkominfo akan menunggu rekomendasi kementerian atau lembaga terkait.